Eksekusi cambuk di Peuniti, Banda Aceh. | FOTO: Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pria berusia 44 tahun dikenakan hukuman cambuk empat kali di halaman Masjid Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (21/11/2014), akibat terlibat dalam kasus perjudian.

Pelaksanaan prosesi cambuk tersebut dilakukan di hadapan ratusan jemaah usai salah Jumat di masjid tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli menyebutkan, warga Kecamatan Darussalam itu dicambuk setelah ditangkap polisi dalam kasus judi buntut pada 18 September lalu.

Vonis Mahkamah Syar’iyah kemarin, pria itu dijatuhi hukuman enam kali cambuk. “Namun potong masa tahanan, sehingga hari ini cuma dicambuk empat kali,” kata Rusli kepada acehkita.com, Jumat siang.

Ini merupakan kasus cambuk perdana di Aceh Besar pada tahun 2014. Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Jantho mengeksekusi dua kasus pelanggaran syariat berupa perjudian dan mesum. “Ada lima orang yang dicambuk tahun lalu,” sebut Rusli.

Rusli menambahkan, tahun ini kemungkinan ada pelanggar syariat yang bakal dikenakan hukuman cambuk di Aceh Besar. “Saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.

Hukuman cambuk, menurut Rusli, diberlakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melanggar syariat Islam. “Tak hanya bagi terhukum, cambuk ini juga pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melanggar syariat,” katanya.

Selain di Aceh Besar, hari ini eksekusi cambuk juga dilaksanakan di Tapaktuan (Aceh Selatan) dan Langsa. Di Tapaktuan, ada 11 orang yang rencananya dicambuk dalam kasus judi, khamar, dan mesum. Sementara di Kota Langsa terdapat sembilan warga yang bakal dicambuk usai salat Asar. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.