Radzie/ACEHKITA.COM

Radzie/ACEHKITA.COM
Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 18 orang akan menjalani hukuman cambuk di Kota Banda Aceh pada Jumat (18/9/2015) pagi. Mereka divonis cambuk dalam kasus mesum (khalwat) dan perjudian (maisir).

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Syariat Islam pada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Evendi A. Latief, menyebutkan, cambuk akan dipusatkan di halaman Masjid Baitussalihin Ulee Kareng.

“Kita kumpulkan di sini dan dicambuk pagi hari. Karena kalau usai salat Jumat takut tidak selesai sebelum asar,” ujar Evendi kepada acehkita.com, Kamis (17/9/2015).

18 orang yang akan dicambuk besok terdiri atas 10 orang terlibat kasus khalwat dan delapan lainnya maisir. Mereka sudah menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. “Sudah vonis pekan lalu,” kata Evendi.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhi hukuman maksimal sembilan kali sabetan rotan dan minimum enam kali terhadap masing-masing terhukum. Hukuman itu akan dipotong masa tahanan.

“Ada yang dipotong masa tahanan tiga bulan dan dua bulan,” lanjut Evendi.

Saat ini petugas Wilayatul Hisbah tengah mempersiapkan panggung prosesi cambuk di halaman Masjid Baitussalihin Ulee Kareng. Cambuk akan dilakukan di hadapan masyarakat luas. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.