BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proyek yang dilaksanakan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascaberakhirnya mandat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).
“BKRA hanya punya mandat untuk monitoring dan koordinasi proyek yang sedang berjalan,” kata Ketua Pelaksana Harian BKRA Iskandar dalam konferensi pers perdana lembaga itu di sebuah rumah makan di kawasan Taman Sari Banda Aceh, Selasa (20/5):
Iskandar menyebutkan, BKRA sama sekali tidak punya mandat untuk menjadi pelaksana proyek-proyek pembangunan di masa rekonstruksi pascatsunami.
Saat ditanya wartawan soal nasib korban tsunami yang hingga kini belum memiliki rumah, Iskandar menyebutkan, BKRA tidak punya kewenangan.
“Kita tidak punya mandat untuk membangun rumah dan proyek-proyek lainnya,” kata mantan Deputi Ekonomi BRR itu.
Menurutnya, proyek-proyek BRR yang belum selesai saat lembaga itu mengakhiri mandatnya pada 14 April lalu, akan dituntaskan oleh tim likuidasi yang berada di bawah Departemen Keuangan. Tim ini dipimpin oleh Eddy Purwanto, mantan Deputi bidang Operasi BRR. []