Friday, April 26, 2024
spot_img

BKRA tak Punya Kewenangan Bangun Rumah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proyek yang dilaksanakan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascaberakhirnya mandat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

“BKRA hanya punya mandat untuk monitoring dan koordinasi proyek yang sedang berjalan,” kata Ketua Pelaksana Harian BKRA Iskandar dalam konferensi pers perdana lembaga itu di sebuah rumah makan di kawasan Taman Sari Banda Aceh, Selasa (20/5):

Iskandar menyebutkan, BKRA sama sekali tidak punya mandat untuk menjadi pelaksana proyek-proyek pembangunan di masa rekonstruksi pascatsunami.

Saat ditanya wartawan soal nasib korban tsunami yang hingga kini belum memiliki rumah, Iskandar menyebutkan, BKRA tidak punya kewenangan.

“Kita tidak punya mandat untuk membangun rumah dan proyek-proyek lainnya,” kata mantan Deputi Ekonomi BRR itu.

Menurutnya, proyek-proyek BRR yang belum selesai saat lembaga itu mengakhiri mandatnya pada 14 April lalu, akan dituntaskan oleh tim likuidasi yang berada di bawah Departemen Keuangan. Tim ini dipimpin oleh Eddy Purwanto, mantan Deputi bidang Operasi BRR. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU