Tuesday, April 23, 2024
spot_img

BKSDA Aceh Musnahkan Satwa Liar Awetan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Dinas Kehutanan Aceh memusnahkan sejumlah satwa liar yang telah diawetkan, Senin (23/5/2016).

Satwa liar awetan (ofset) yang dimusnahkan berupa tiga ekor harimau Sumatera, dua macan dahan, dua gading gajah, kulit harimau, kulit beruang madu, dan kulit kucing hutan.

Satwa liar dan kulitnya itu merupakan barang sitaan dalam sejumlah kasus yang telah memiliki ketetapan hukum. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Dinas Kehutanan Aceh.

“Kondisinya sudah rusak,” kata Kepala BKSDA Aceh Genman S. Hasibuan.

Genman menyebutkan, pemusnahan ofset satwa liar ini menjadi momentum pemerintah memberantas jual beli satwa dilindungi. “Baik dalam keadaan hidup maupun mati,” ujarnya.

Barang bukti ini merupakan rampasan dan temuan dari tahun 2012 hingga 2015. Yang dimaksud temuan, satwa itu ditemukan mati sehingga tidak ada pelakunya. Sedangkan rampasan merupakan barang sitaan dari individu pelaku bisnis perdangan satwa liar. []

GHAISAN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU