BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Dinas Kehutanan Aceh memusnahkan sejumlah satwa liar yang telah diawetkan, Senin (23/5/2016).
Satwa liar awetan (ofset) yang dimusnahkan berupa tiga ekor harimau Sumatera, dua macan dahan, dua gading gajah, kulit harimau, kulit beruang madu, dan kulit kucing hutan.
Satwa liar dan kulitnya itu merupakan barang sitaan dalam sejumlah kasus yang telah memiliki ketetapan hukum. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Dinas Kehutanan Aceh.
“Kondisinya sudah rusak,” kata Kepala BKSDA Aceh Genman S. Hasibuan.
Genman menyebutkan, pemusnahan ofset satwa liar ini menjadi momentum pemerintah memberantas jual beli satwa dilindungi. “Baik dalam keadaan hidup maupun mati,” ujarnya.
Barang bukti ini merupakan rampasan dan temuan dari tahun 2012 hingga 2015. Yang dimaksud temuan, satwa itu ditemukan mati sehingga tidak ada pelakunya. Sedangkan rampasan merupakan barang sitaan dari individu pelaku bisnis perdangan satwa liar. []
GHAISAN