BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gerakan pengumpulan koin di Aceh meluas. Setelah seorang ibu rumah tangga berinisiatif mengumpulkan koin, kini Komunitas Blogger Aceh (Aceh Blogger Community/ABC) juga melakukan hal yang sama. Koin yang terkumpulkan nantinya akan disumbangkan kepada Prita Mulyasari, yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta untuk Rumah Sakit Omni Internasional.
Blogger Aceh menggalang koin di tiga titik di kawasan Banda Aceh. Sasaran mereka yaitu kedai kopi Solong (Ulee Kareng), Dekmi (Rukoh), dan warung kopi SMEA (Lampineueng). Mereka juga menyediakan kotak koin di Rumoh Blogger di Jalan Ratu Safiatuddin Lr Kupula Lampriet Banda Aceh.
“Koin yang terkumpulkan nantinya akan kami serahkan kepada Prita (Mulyasari),” kata Fadli Idris, koordinator ABC, kepada acehkita.com, Rabu (9/12).
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh juga mengumpulkan koin untuk Prita di sekretariatnya di Jalan Angsa No 23 Batoh, Lueng Bata.
Pengadilan Tangerang menghukum Prita Mulyasari membayar ganti-rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Ia dipersalahkan telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu melalui surat elektronik yang beredar secara berantai di dunia maya. []