JAKARTA — Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang kini menjabat Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (16/3/2016). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2015 lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan bebas Sabang yang menggunakan APBN 2011.
Penyidik KPK memutuskan menahan Ruslan setelah menjalani pemeriksaan di markas KPK pada Rabu malam. Keluar dari ruang pemeriksaan, Ruslan telah mengenakan kostum oranye.
“Ditahan di Rutan Guntur,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir detikcom, Rabu (16/3/2016).
KPK menjerat Ruslan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. []