SUBULUSSALAM — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut Satria Cibro alias Rudi Bimbang, sang intel gadungan tersangka pencabulan anak di bawah umur, dengan tuntutan 15 tahun kurungan penjara. Pekerja serabutan itu mencabuli seorang anak di Kota Subulussalam pada 18 April lalu.

Dalam menjalankan aksinya, Satria mengaku diri sebagai anggota intelijen TNI di salah satu kompi di Singkil. Meski mendapat perlawanan, tersangka juga mengancam sehingga korban ketakutan dan tidak berani melaporkan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui pelaku hanya seorang pekerja serabutan, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk disidangkan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun kurungan penjara. []

Muhammad Study/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.