Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Cambuk untuk Pasangan Liwath (1)

Rabu (10/5/2017) siang, seusai menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pikiran MH, terdakwa pasangan liwath, tak karuan. Setelah 43 hari dikurung di dalam sel, orang tuanya datang berkunjung.

Saat melihat ibunya, lelaki 20 tahun itu menangis sesenggukan. Melalui celah jeruji besi, kedua tangannya berusaha meraih dan memeluk ibunya.

“Maafkan saya, Mak,” ucapnya pelan. “Saya sudah membuat malu keluarga.” Lalu, tangisnya meledak.

“Sudah Mak maafkan. Taubat pada Tuhan, Nak,” jawab sang ibu sembari meraba-raba wajah anaknya. “Tuhan itu maha pengampun atas segala dosa,” sambungnya. Wanita paruh baya itu pun tak kuasa membendung air matanya tumpah.

“Kenapa Allah kek gini sama saya.”

“Taubat, Nak. Taubat. Yang terpenting kamu sudah sadar dan mohon ampunlah pada Tuhan,” Ibunya terus menyemangati. Sementara sang Ayah berdiri tak jauh dari mereka. Dia mengendong seorang bocah, putra bungsunya.

Pasangan itu baru saja menempuh perjalanan lebih empat jam dengan transportasi darat, dari kampungnya di Bireuen ke Banda Aceh, melihat anak keduanya itu yang dituduh melakukan jarimah liwath atau hubungan seks sesama jenis (homoseksual).

Meski terlihat letih, kegembiraan tampak dari wajah mereka begitu Jaksa memberi izin untuk mereka bertemu anaknya. Sang anak sempat memanggil Ayahnya, sambil menjulurkan kedua tangannya, dan meminta maaf.

“Sudah, sudah,” jawab sang Ayah. Dia tak menyambut uluran tangan anaknya, bahkan tak beranjak dari tempatnya berdiri. Tapi menitikkan air matanya saat melihat istri dan anaknya histeris.

Rabu 10 Mei itu, merupakan sidang perdana bagi pasangan homoseksual berinisial MH (20) dan pasangannya MT (24). MH merupakan warga Aceh berstatus mahasiswa semester akhir di sebuah akademi di Banda Aceh, sedangkan MH warga Sumatra Utara yang pernah berprofesi sebagai salesman. Sebelumnya pasangan gay ini digerebek warga ketika sedang indehoi di kawasan kampus Darussalam, Banda Aceh. Oleh tokoh masyarakat, keduanya kemudian diserahkan ke Wilayatul Hisbah atau Polisi Syar’iyah

Walau disidang secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Gulmaini Wardani menuntut mereka dengan jumlah yang sama: 80 kali cambuk di muka umum. Putusan itu dibacakan usai mendengar keterangan dari tiga orang saksi, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath.

Menurut Qanun (Peraturan daerah di Aceh) yang diberlakukan sejak Oktober 2015, “liwath ialah perbuatan seorang pria dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki lain dengan kerelaan kedua pihak.”

Mereka didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, 17 Mei, pekan selanjutnya.

Usai membesuk sang anak, kedua orangtuanya masih tak yakin atas perbuatan anak lelakinya itu. Menurut mereka, MH anak yang taat dan pandai agama, dan punya prestasi dalam pendidikan umum. Bahkan selama 6 tahun anaknya menimba ilmu di dayah sambil sekolah.

“Bila tidak percaya, kalau berpikir kami mengada-ngada, silakan datang ke kampung kami, tanyakan orang-orang atau teman sebayanya tentang dia,” tantang Ayahnya.

Menurut dia, setamat SD (Sekolah Dasar) anaknya itu langsung dimasukkan ke pesantren sampai menyelesaikan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dua tahun kemudian pindah dan menempuh kuliah di Banda Aceh. Dia bersiap-siap menyusun tugas akhir, sebelum kejadian naas itu menimpanya. [Bersambung]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU