Friday, April 19, 2024
spot_img

Cambuk untuk Pasangan Liwath (Foto)

Setelah dua kali menjalani sidang di Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, Selasa (23/5) pasangan gay ini dieksekusi cambuk sebanyak 83 di Muka Umum di Halaman sebuah Masjid di Banda Aceh.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan jarimah liwath atau melakukan hubungan seks sesama jenis (homoseksual), didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Atas perbuatannya itu Jaksa menuntut mereka 80 kali cambuk, namun hakim memvonisnya 85 kali, setelah dipotong masa tahanan maka sebetan rotan yang mereka terima hanya 83 kali.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU