Wednesday, April 24, 2024
spot_img

CITIZEN | Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP [Pembakaran Kantor Bupati]

SINGKIL – Pengadilan Negeri Singkil kembali menyidangkan kasus pembakaran kantor bupati Aceh Singkil, Senin (22/8) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Singkil dengan terdakwa Jaminuddin Berutu, Haji Sairun S.Ag, Rusli Jabat SHI. Pembakaran kantor bupati terjadi pada Senin (30/5). Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 160 junto 55 dan Pasal 170 junto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan Senin sudah memasuki sidang yang keempat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut. Sidang yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2011 lalu. Saksi yang diperiksa adalah Sutan Angkat dan Kahardudin Pandan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syarif SH MH dihadiri ratusan pendukung terdakwa yang sempat riuh ketika saksi Sutan Angkat memberikan kesaksian di persidangan yang berbeda dengan kesaksian di dalam BAP kepolisian.

Menurut saksi Sutan Angkat, keterangan dirinya yang tertera di dalam BAP ada yang betul dan juga ada yang salah. ”Kami tidak membaca lagi BAP tersebut, karena kami lelah dalam persidangan. Kami diperiksa hingga jam 02.00 tengah malam,” sebut dia.

Jaksa Penuntut Idam Kholid Daulay sempat marah dan membentak saksi Sutan Angkat yang dianggapnya telah berbohong. Bahkan Jaksa Penuntut sempat membuat marah para pendukung terdakwa karena mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap saksi.

”Saudara terlalu bangga jadi orang kampung dan jangan terlalu bangga jadi orang bodoh!” Perkataan inilah yang hampir menyulut amarah para pendukung terdakwa, tapi kemudian dapat ditenangkan oleh Hakim Ketua.

Karena keterangan saksi berbeda dengan yang tertera di BAP kepolisian, maka Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penyidik kepolisian pada persidangan berikutnya tanggal 12 September 2011 untuk dimintai keterangannya.

Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputr, mengatakan, fakta persidangan yang terungkap pada sidang Senin (22/8) ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan saksi di kepolisian.

”Patut diduga proses pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan KUHAP karena dalam proses pemeriksaan, keterangan saksi lebih banyak diarahkan oleh penyidik, bukan dari pengakuan saksi dan alat bukti lainnya,” katanya.

“Hal ini sesuai dengan pengakuan saksi yang mengatakan bahwa dirinya diperiksa dengan menunjukkan rekaman video yang diputar oleh penyidik saat pemeriksaan saksi,” ujar Mustiqal. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU