Friday, April 19, 2024
spot_img

Dana Aspirasi Dinilai tidak Punya Dasar Hukum

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pengalokasian dana aspirasi anggota dewan dalam APBA dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Demikian kesimpulan diskusi terbatas “Menyoal APBA 2016” yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantornya, Kamis 21 Januari 2016.
“Tidak ada dasar hukum dan nomenklatur dana aspirasi dalam perundang-undangan,” ujar Syukri Abdullah, pakar ekonomi Unsyiah.
Penilaian senada juga diungkapkan oleh peserta diskusi lainnya, seperti Prof Yusni Saby (mantan Rektor IAIN), Alfian (Koordinator LSM MaTA), Munawar Liza Zainal (mantan Walikota), Naimah Hasan (tokoh perempuan), Abdul Manan (mantan Ketua DPRK Sabang), dan Syarifah Rahmatillah (tokoh perempuan).
“Dana Aspirasi adalah kebijakan sesat,” tegas Alfian, yang ditimpali Munawar Liza Zain bahwa dana aspirasi adalah kebijakan yang sangat salah dan idealnya tidak boleh ada. “Sudah ada Musrenbang sebagai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dalam menjaring dan mengelola aspirasi masyarakat,” pungkas mantan tim pendukung juru runding GAM tersebut.
Burhanuddin, anggota DPRA 2004-2009 menceritakan awal mula sejarah dana aspirasi tersebut. “Awalnya tiap anggota mendapat 1 miliar, itu pada tahun 2006,” ceritanya, yang ditambahkan oleh Alfian bahwa awal mula pengalokasian dana aspirasi tersebut terjadi di DPRK Lhokseumawe yang kemudian diadopsi oleh DPRA. “MaTA sudah telusuri dan menolak dana aspirasi sejak 2006,” tegasnya.
Di sisi lain, para peserta juga menaruh harapan besar terhadap keberadaan Ombudsman RI. “Ombudsman harus mengingatkan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk kembali kejalan yang benar, menjadikan RPJM sebagai acuan pembangunan,” pinta Naimah Hasan. Tak ketinggalan, pakar hukum, Mawardi Ismail meminta Ombudsman untuk ikut fokus mengawasi APBA.
”Ombudsman harus serius mengawasi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pelayanan publik, seperti proses pengesahan APBA ini,”ungkapnya, malah untuk APBA 2017 Ombudsman hendaknya meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuat time table pembahasan anggaran beserta tahapan-tahapannya. “Setiap tahapan diingatkan dan senantiasa diawasi. Semua elemen bisa mengawal,” usul Munawar Liza. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU