BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aksi massa menolak Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat atau pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), di kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/4), berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat perwakilan mahasiswa akan menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan pemerintah Aceh, namun karena banyaknya massa yang mengerumuni sehingga terjadi aksi dorong-dorongan, dan adu mulut antara massa dengan pihak keamanan tak terelakkan.
Akibat kericuhan tersebut, satu orang massa mengalami luka ringan, aparat kepolisian juga turut mengamanakan satu orang mahasiswa yang diduga menjadi propovator.
“Tadinya aksi kami berjalan damai, dengan menuntut dicabutnya pergub no 5 soal pelaksanaan cambuk didalam Lapas, tadi mahasiswa mau menyampaikan aspirasi, namun ada yang menghalang – halangi hingga bentrok,” ujar Khairul Rizal, koordinator aksi.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Aceh, Massa menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur no.5 soal pelaksanaan cambuk di dalam lapas.
Namun kericuhan dapat diredam beberap saat kemudian, hingga massa membubarkan diri secara tertib, dan berencana akan menggelar aksi damai dihalaman gedung DPR Aceh, dengan tuntutan yang sama.