Friday, April 26, 2024
spot_img

Desa ini Denda Rp500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

JANTHO | ACEHKITA.COM – Pemerintah Gampong Blang Krueng, Aceh Besar, mengenakan sanksi denda sebesar 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara geuchik dan pihak masyarakat guna mencegah warga dari desa lain agar tidak membuang sampah ke desanya.

Ismawardi, salah satu staf geuchik yang membidangi persoalan lingkungan, yang dijumpai oleh acehkita.com pada Jumat (03/02/2016), mengatakan jika peraturan ini dikeluarkan untuk menimbulkan efek jera untuk masyarakat agar menjaga lingkungan sekitarnya tetap bersih.

“Biasanya yang membuang sampah di situ adalah warga dari desa lain dan biasanya dibuang ketika shubuh. (Dibuang) saat tidak ada orang yang melihat,” ujar Ismawardi.

Ismawardi menyebutkan, setelah peringatan itu dipasang tidak ada lagi seorang pun yang berani buang sampah di Gampong Blang Krueng

“Mungkin mereka merasa takut karena selain dikenakan denda mereka juga akan dibawa ke kantor geuchik untuk menerima hukuman lain sesuai dengan adat gampong,” kata Ismawardi.

Ismawardi menambahkan selain menerapkan peraturan denda, Desa Blang Krueng juga sudah menyediakan Bank Sampah agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Warga cukup membayar 20 ribu saja perbulannya. Selain desa menjadi bersih, bank sampah ini juga bisa memberikan pengetahuan kepada mereka semua,” kata Ismawadi. []

NOUFRIZAL

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU