JAKARTA — Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa 22 situs yang dibloir Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan pers. Apalagi, situs-situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar,” kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Ahad (5/4/2015).

Karya jurnalistik dihasilkan oleh pers miliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir itu tersebut tidak miki struktur tersebut.

Untuk itu, pemblokiran 22 situs karena dianggap berisi konten radikalisme tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.

Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik hingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.

“Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu,” ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

“Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat,” kata dia. []

BERITASATU.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.