BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, berinisial RM (22 tahun) ditangkap dalam pelariannya di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
Dia ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu kemarin oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh dibantu oleh Polisi dari Polres Deli Serdang. “Penangkapannya di lantai satu bandara kuala namu,” kata AKP M Taufik, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 11 Januari 2018.
RM diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan seorang anak di sebuah ruko di Gampong Mulia, Kecamatan Alam, Banda Aceh. Korban ditemukan polisi pada Senin malam, bernama Tjie Sun alias Asun (45), Minarni (40) dan anaknya Callietos NG (8). Saat ditemukan, kondisi tubuh mereka tak bernyawa dengan luka bacokan.
Kata AKP Taufik, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku bernama Rid. Polisi melakukan pencarian ke Aceh Barat, setelah mendapat informasi keberadaannya di sana.
Tak ditemukan di sana, polisi kemudian mencarinya ke Aceh Barat Daya, juga nihil. Informasi yang didapat, Rid telah melakukan perjalanan ke Sumatera Utara.
Polresta Banda Aceh kemudian meminta bantuan Polres Deli Serdang untuk memburunya di Bandara Kuala Namu, karena kemungkinan Rid akan terbang ke daerah lain. “Dia kemudian ditangkap di sana,” katanya.
Selain Rid, Polisi juga mengamankan satu orang lainnys berinisial Saf, yang diduga mempunyai hubungan dengan pembunuhan tersebut. “Untuk saudara Saf, masih dalam pemeriksaan keterlibatannya dalam kasus ini,” jelas AKP Taufik.
RM dibawa dari Sumatera Utara ke Polresta Banda Aceh, Kamis siang untuk penyelidikan lebih lanjut, belum dipastikan motif pembunuhan tersebut. []