Wednesday, April 24, 2024
spot_img

DPRA Minta Kewenangan Aceh sesuai MoU

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pusat untuk memberikan kewenangan penuh untuk Aceh dalam mengelola daerah sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Menurut Hasbi, selama ini Pusat belum sepenuhnya memberi kebebasan untuk Aceh untuk menjalankan pemerintahan sendiri. Padahal dalam MoU jelas disebutkan hanya enam poin yang menjadi kewenangan pusat untuk Aceh, yakni, pertahanan, kebijakan luar negeri, agama, fiskal, dan moneter.

“Kita sudah duduk dengan empat orang teman-teman DPD, meminta mereka meluruskan ini, dan mereka berkomitmen tinggi untuk menyelesaikannya,” terang Hasbi.

Jika kesepakatan MoU belum diaplikasikan dengan sempurna, kata Hasbi, dampaknya banyak hal yang tidak bisa dilakukan, contohnya menyangkut pelabuhan bebas Sabang. “Padahal dalam urusan itu Aceh punya kewenangan penuh untuk mengembangkannya,” kata dia.

Lanjut dia, kalau pemerintah pusat tetap mengacu pada Undang-Undang 1945 dalam membangun Aceh, tidak ada artinya perjanjian damai. “Yang ada MoU masuk tong sampah, jadi kewajiban kita semua untuk meluruskan,” demikian Hasbi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU