Warga dicambuk di depan Masjid Agung Al Makmur Lamprit, 3 Oktober 2014. | FOTO: Radzie/ Dok. ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengeksekusi cambuk terhadap dua warga yang dinyatakan melanggar syariat Islam, Rabu (14/1/2015). Kedua warga tersebut dicambuk dalam kasus judi toto gelap (togel).

Dua lelaki yang berusia sekitar 35 tahun tersebut dicambuk di halaman kantor bupati Aceh Singkil di Desa Pulo Sarok sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan warga mendatangi kantor bupati dan menonton eksekusi cambuk. Sesekali, mereka menyoraki para tercambuk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Abdullah, menyebutkan, dua warga yang berasal dari Kecamatan Gunung Meriah tersebut ditangkap polisi dan WH pada November 2014 lalu. Dari mereka, petugas menyita catatan toto gelap dan handphone.

“Mereka agen buntut,” kata Abdullah kepada acehkita.com.

Abdullah menambahkan, dua orang tersebut melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir (perjudian). “Mereka dicambuk masing-masing enam kali,” sebutnya.

Satpol PP dan WH Aceh Singkil akan menggiatkan razia dan sosialisasi penegakan syariat Islam di kawasan tersebut. “Supaya kasus seperti ini tidak terulang dan pelanggaran syariat bisa berkurang,” kata Abdullah. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.