Friday, April 19, 2024
spot_img

Empat Pelaku Maisir Dicambuk

JANTHO,acehkita.com. Empat dari lima pelaku maisir (judi), baru saja menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jum’at (3/4). Seluruhnya diganjar tujuh kali cambuk.

Hukuman itu berdasarkan surat keputusan makamah syariat Jantho, nomer 03/put.jn/2009/msx_jth 2 April 2009. Pelaku dinyatakan melanggar pasal 23 ayat 2 jounto pasal 6 tentang maisir.

Warga yang dicambuk yakni M Sofyan bin Maksum, Faturrahman bin Ahamid dan Khairullah bin Muhammad. Sementara Dedi Iskandar, akan dicambuk setelah kondisi kesehatannya membaik.

Menurut Hasbi, Kepala Dinas Syariat Islam, Jantho, keempat pelaku ditangkap di Aneuk Galoeng, Sibreh, Aceh Besar. Polisi menangkap sebulan lalu saat sabung ayam.

Selain kasus sabung ayam, dinas syariat Jantho, juga melaksanakan hukuman cambuk atas kasus togel. Pelakunya Sudirman bin Zainun, dicambuk delapan kali. “Mereka menerima putusan dan tidak banding,” jelas Hasbi.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU