JANTHO,acehkita.com. Empat dari lima pelaku maisir (judi), baru saja menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jum’at (3/4). Seluruhnya diganjar tujuh kali cambuk.
Hukuman itu berdasarkan surat keputusan makamah syariat Jantho, nomer 03/put.jn/2009/msx_jth 2 April 2009. Pelaku dinyatakan melanggar pasal 23 ayat 2 jounto pasal 6 tentang maisir.
Warga yang dicambuk yakni M Sofyan bin Maksum, Faturrahman bin Ahamid dan Khairullah bin Muhammad. Sementara Dedi Iskandar, akan dicambuk setelah kondisi kesehatannya membaik.
Menurut Hasbi, Kepala Dinas Syariat Islam, Jantho, keempat pelaku ditangkap di Aneuk Galoeng, Sibreh, Aceh Besar. Polisi menangkap sebulan lalu saat sabung ayam.
Selain kasus sabung ayam, dinas syariat Jantho, juga melaksanakan hukuman cambuk atas kasus togel. Pelakunya Sudirman bin Zainun, dicambuk delapan kali. “Mereka menerima putusan dan tidak banding,” jelas Hasbi.[]