JAKARTA | ACEHKITA.COM – Facebook memang tidak bisa lega panjang. Kini fitur tombol “Suka” atau sering dikenal dengan “Like” tersandung masalah dengan Pemerintah Jerman, karena telah melanggar Undang-undang (UU) Kerahasiaan dan Perlindungan Data dan dinyatakan ilegal.
Dikutip dari The Local, Sabtu (20/8), negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman mendesak puluhan operator situs yang memiliki tombol tersebut dan terhubung dengan Facebook agar segera menghapus tombol itu pada akhir September. Jika tidak dilakukan, mereka akan didenda € 50.000.
Thilo Wiechart, seorang pekerja dari Pusat Perlindungan Data Jerman mengatakan, fitur tersebut membiarkan Facebook secara ilegal ‘merasuki’ profil penggunanya, termasuk mendeteksi kebiasaan-kebiasaan (habit) mereka dalam aktivitas sehari-hari.
“Facebook bisa menelusuri setiap klik di situs, mengenai berapa lama saya terkoneksi, apa saja yang menarik minat saya,” ungkap Weichart.
Namun demikian, pihak Facebook di Palo Alto, California, membantah klaim dari Weichart dan mengatakan tombol-tombol tersebut sesuai dengan UU di Eropa. [pelita]