Friday, March 29, 2024
spot_img

Fitur ‘Like’ di Facebook Ilegal?

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Facebook memang tidak bisa lega panjang. Kini fitur tombol “Suka” atau sering dikenal dengan “Like” tersandung masalah dengan Pemerintah Jerman, karena telah melanggar Undang-undang (UU) Kerahasiaan dan Perlindungan Data dan dinyatakan ilegal.

Dikutip dari The Local, Sabtu (20/8), negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman mendesak puluhan operator situs yang memiliki tombol tersebut dan terhubung dengan Facebook agar segera menghapus tombol itu pada akhir September. Jika tidak dilakukan, mereka akan didenda € 50.000.

Thilo Wiechart, seorang pekerja dari Pusat Perlindungan Data Jerman mengatakan, fitur tersebut membiarkan Facebook secara ilegal ‘merasuki’ profil penggunanya, termasuk mendeteksi kebiasaan-kebiasaan (habit) mereka dalam aktivitas sehari-hari.

“Facebook bisa menelusuri setiap klik di situs, mengenai berapa lama saya terkoneksi, apa saja yang menarik minat saya,” ungkap Weichart.

Namun demikian, pihak Facebook di Palo Alto, California, membantah klaim dari Weichart dan mengatakan tombol-tombol tersebut sesuai dengan UU di Eropa. [pelita]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU