Zulkifli Saidi alias Zul Namploh, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, membopong anaknya usai vonis terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (25/2/2013). Zul Namploh divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta. Sedangkan terdakwa lainnya Ir Syahrul Amri divonis 3,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta.
FOTO | Anak Zul Namploh Pingsan
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -