Syahril M. Daud, Ketua KIP Kota Lhokseumawe (kiri) dan Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri (kanan) membakar surat suara yang rusak disaksikan oleh Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh serta Ketua KIP Aceh dan Unsur Muspida Kota Lhokseumawe, Selasa (8/4). Sebanyak 472 lembar surat suara rusak, yang terdiri dari surat suara untuk DPR RI 125 lembar, DPD 48 lembar, DPRA 160 lembar dan DPRK dari Dapil 19 lembar, Dapil II 8 lembar, Dapil III 7 lembar dan Dapil IV 5 lembar dimusnahkan di Kantor KIP Kota Lhokseumawe.