Tarif baru parkir ditulis pada sehelai karton bekas di pusat pasar Jalan Dipenogoro, Banda Aceh, Jumat (15/3). Kadishubkominfo Banda Aceh menaikkan tarif dasar parkir itu sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan ketentuan petugasnya mengenakan rompi biru dan bertuliskan juru parkir serta tanda pengenal, namun warga mengeluhkan masih banyak petugas parkir liar yang beraktivitas diberbagai lokasi kota.