Friday, March 29, 2024
spot_img

Gading Bunta Diserahkan ke BKSDA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan sepasang gading gajah Bunta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kamis (24/1/2019). Gading itu merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan gajah jinak Bunta di CRU Serbajadi, Aceh Timur, pada Juni 2018.

Penyerahan gading dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas dan diterima oleh Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo.

Gading Bunta memiliki panjang 148 sentimeter, 126 sentimeter, dan potongan lain sepanjang 46 sentimeter. Penyerahan gading ini bagian dari putusan hakim Pengadilan Negeri Idi dalam kasus pembunuhan Bunta.

Dalam kasus Bunta, hakim memvonis Alidin dan Bakwan masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dua pelaku lain hingga kini masih buron.

“Gading ini semoga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan konservasi, serta bisa menjadi barang bukti lagi jika dua orang buron kasus Bunta dapat tertangkap,” kata Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengapresiasi penegak hukum di Aceh Timur yang berperan besar memerangi kejahatan atas satwa liar dilindungi.

“Semoga dua buron dalam kasus Bunta dapat segera tertangkap, serta kasus-kasus pembunuhan gajah lainnya dapat terungkap,” ujar Sapto.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU