Friday, April 26, 2024
spot_img

Gegara Tensi Darah, Pemerkosa Anak Gagal Dicambuk

TAPAKTUAN — Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, menunda eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang warga yang dinyatakan bersalah karena memperkosa anak-anak. Penyebabnya, terhukum mengalami tekanan darah tinggi.

Informasi yang dikutip acehkita.com dari Teropong Aceh menyebutkan bahwa pria berinisial T tidak jadi dicambuk karena bermasalah dengan kesehatan. Terdakwa tiba-tiba mengalami tekanan darah tinggi sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan bagi yang bersangkutan.

T dihadirkan ke panggung cambuk di halaman Masjid Jamik Al Ikhlas Desa Kasik Putih, Samadua, karena terbukti memperkosa anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 50 Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mahkamah Syaríyah menjatuhkan hukuman 200 kali cambuk dipotong masa tahanan, sehingga hanya akan menjalani hukuman 194 kali sabetan rotan.

Bersama T, ada dua warga lain yang dihadirkan ke panggung cambuk, yaitu Ir dan DF. Ir melakukan pelecehan seksual sehingga diganjar 50 kali cambuk dan DF melakukan zina terhadap anak di bawah umur (peadofil) dan diganjar 150 kali cambuk.

Ir dan DF dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman cambuk. Sedangkan T tetap ditahan. “Masih menunggu eksekusi cambuk susulan Jumat pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Zainul Arifin. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU