BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.
“Putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh ini merupakan langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi,” sebut Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Kamis (9/8) menanggapi putusan Panwaslih Aceh Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018.
Hasil penelusuran MaTA, sebutnya, Abdullah Puteh adalah salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh, kemudian namanya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena pernah divonis bersalah oleh pengadilan terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh pada 2005 silam.
“Putusan Panwaslih Aceh ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh, dan juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Padahal gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar di negeri ini yang terus perlu didengungkan di semua tingkatan,” ujarnya.
MaTA menilai putusan tersebut merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara. Dan bahkan masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas. “Pertanyaannya apa sebenarnya yang sedang diagendakan oleh Panwaslih Aceh dalam penyelenggaraan pemilu mendatang,” ketus Baihaqi.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh dalam sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Abdullah Puteh bisa kembali maju sebagai anggota DPD RI.[]