Thursday, March 28, 2024
spot_img

Hak Korban Pelanggaran HAM Masih Diabaikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bahwa pemerintah belum memenuhi hak-hak para korban pelanggaran hak asasi yang terjadi di Aceh dan daerah lain di Indonesia. Kondisi ini terjadi karena ketidakseriusan pemerintah dalam menangani pelbagai kejahatan HAM dan menyeret pelakunya ke meja hijau.

Hak-hak yang belum diterima korban berupa hak reparasi fisik dan psikis, hak proses hukum dan keadilan, kompensasi material, dan hak korban untuk mengetahui kenapa kejadian yang menimpa mereka terjadi.

“Sampai saat ini banyak dari korban kekerasan yang belum mendapatkan hak-hak itu,” katanya dalam diskusi Sejarah, Budaya dan Kekerasan, di Kampus Muharram Journalism College, Jumat, 11 Oktober 2013.

Menurutnya, korban pelanggaran HAM harus memperoleh hak-hak tersebut, terutama yang menyangkut dengan keadilan dan penegakan hukum. Korban mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum atas peristiwa yang mereka alami.

“Harus ada proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan. Misalnya, kenapa dua rektor di Aceh ditembak pada masa konflik. Sampai sekarang tidak diketahui apa yang melatarbelakangi mereka terbunuh,” sebutnya.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang saat ini masih tengah dibahas di parlemen. Komisi Kebenaran, sebut Abdul Haris, sangat diperlukan untuk mengungkap pelbagai pelanggaran HAM masa lalu. Sehingga dari situ diketahui mana kasus yang bisa dimaafkan dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia.

Sayangnya, “Tujuh tahun pemerintahan baru di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki, konsep pengadilan HAM dan KKR belum jelas. Kita bisa bayangkan berapa lama lagi korban harus menunggu hak-haknya dipenuhi,” kata dia.

Konflik Aceh selama hampir tiga dekade menelan korban lebih 15 ribu orang. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU