Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Belasan warga Aceh akan menjalani prosesi cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam, Jumat (21/11/2014). Prosesi cambuk akan dilaksanakan di Jantho (Aceh Besar), Tapaktuan (Aceh Selatan), dan Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun acehkita.com, satu warga Kecamatan Darussalam akan dicambuk setelah terlibat dalam kasus perjudian. Mahkamah Syar’iyah menjatuhkan hukuman enam kali cambuk terhadap warga yang ditangkap polisi pada Juni lalu.

“Tapi karena potong masa tahanan dua bulan, maka yang bersangkutan hanya akan dicambuk empat kali,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Rusli kepada acehkita.com, Jumat pagi.

Selain di Jantho, prosesi cambuk juga akan dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Langsa dan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan. Mereka yang diduga melanggar syariat Islam di Langsa, hingga berita ini diturunkan masih menjalani sidang di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Rahmanuddin, kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, menyebutkan, sebanyak 15 orang direncanakan dicambuk dalam kasus perjudian, khalwat, dan minuman (khamar).

“Saat ini sudah ada delapan orang dibawa ke kantor Kejaksaaan Negeri Tapaktuan,” kata Rahmanuddin kepada acehkita.com. []

NH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.