Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin siang (8/5/2017).

Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang diperkirakan memiliki 2 juta anggota tersebut.

“Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” katanya seperti dilansir BBC Indonesia.

“Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas,” jelas Wiranto.

Ketiga, lanjutnya, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang diyakini dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum serta membahayakan keutuhan Indonesia.

Dari pertimbangan dan menyerap aspirasi masyarakat, kata Wiranto, pemerintah mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

“Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,” katanya.

“Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan.”

Menurut Wiranto, keputusan itu diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena dinilai tak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta ingin mendirikan khilafah di Indonesia.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU