BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah India membebaskan dua nelayan Aceh yang telah setahun lamanya mendekam di penjara negara itu. Mereka ditahan karena memasuki perairan India tanpa izin.

Kedua nelayan yang dibebaskan itu adalah Kamaruzzaman (55 tahun) dan anaknya, Aan Anzalna (20 tahun), warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kabar bebasnya dua nelayan itu disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, India, kepada Panglima Laot Aceh, melalui faksimil pada 13 April lalu.

Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek menyebutkan, kedua nelayan itu ditangkap oleh polisi patroli India. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditahan di penjara Porttapur, Port Blair, sejak April 2014.

Kamaruzzaman dan Aan akan menghirup udara bebas pada 26 April mendatang dan akan segera dipulangkan ke Aceh.

Miftach menyatakan, Kamaruzzaman terdampar di Kepulauan Andaman pada April 2014 lalu. Saat itu, Kamaruzzaman melaut bersama dua anaknya, yaitu Aan Anzalna dan Irwan Saputra (16 tahun).

Naas, perahu Kamaruzzaman memasuki perairan Kepulauan Andaman dan ditangkap patroli pantai wilayah tersebut karena masuk tanpa izin. Irwan Saputra dibebaskan karena masih di bawah umur. Sedangkan Kamaruzzaman dan Aan diajukan ke pengadilan.

Otoritas Kepulauan Andaman mendakwa Kamaruzzaman dan Aan melanggar hukum India, seperti masuk dan menangkap izin di perairan India tanpa izin. Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara atau denda 150 ribu Rupee atau setara dengan Rp30 jutaan untuk dakwaan memasuki perairan itu tanpa izin. Sedangkan untuk dakwaan menangkap ikan, mereka dituntut lima tahun penjara.

Miftach menyebutkan, Panglima Laot mengadvokasi kasus ini bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta KBRI di New Delhi. Walhasil, pada 6 April 2015 pengadilan India membebaskan kedua nelayan itu serta membayar denda masing-masing 2.000 Rupee.

“Keputusan itu hukuman minimum dari pelanggaran pada pasal-pasal yang didakwa JPU,” kata Miftach di Banda Aceh, Jumat (17/4/2015). []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.