Thursday, March 28, 2024
spot_img

Ini Besaran Hukuman Cambuk dalam Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aceh secara resmi memberlakukan Qanun Jinayat yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun baru ini memiliki hukuman cambuk yang lebih berat dibandingkan tiga qanun penegakan syariat masa sebelumnya.

Qanun Jinayat disahkan pada 27 September 2014 oleh Parlemen Aceh. Ia baru diundangkan ke lembaran daerah setelah mendapatkan persetujuan gubernur pada 22 Oktober 2014. Qanun mengamanatkan pemberlakuannya setelah setahun disahkan.

Selain mesum, judi, dan minuman keras, Qanun Jinayat memasukkan tujuh tindak pidana baru, yaitu perzinaan, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan.

Lalu, berapa hukuman terhadap pelanggar tindak pidana itu?

Zina
Hukuman terhadap pezina diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35. Di situ disebutkan, orang yang terbukti berzina diancam hukuman maksimal 100 kali cambuk. Sedangkan jika terbukti mengulangi perzinahan, maka diancam hukuman 100 kali cambuk dan dapat ditambah 120 kali cambuk atau penjara 12 bulan.

Berzina dengan anak di bawah umur, selain diancam dengan hukuman 100 kali cambuk, juga dapat ditambah lagi 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Pelecehan Seksual
Qanun Jinayat juga mengatur soal pidana pelecehan seksual. Pasal 46 Qanun mengancam dengan hukuman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sedangkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak (peadofil) diancam dengan hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Pemerkosaan
Kasus pemerkosaan juga mendapat perhatian serius qanun ini. Pada pasal 48 disebutkan bahwa pelaku pemerkosaan diancam hukuman cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali cambuk –atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau penjara 125 hingga 175 bulan.

Pemerkosa yang memperkosa saudara muhrimnya diancam hukuman cambuk 150 hingga 200 kali atau denda 1.500 hingga 2.000 gram emas atau penjara 150 sampai 200 bulan.

Lalu, pemerkosa anak diancam hukuman antara 150 hingga 200 ali cambuk atau denda 1.500 hingga 2.000 gram emas murni atau penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Qadzaf
Menuduh orang berzina tapi tidak memiliki saksi dan bukti bisa dikenakan tindak pidana Qanun Jinayat. Mereka diancam dengan hukuman cambuk 80 kali.

Liwath
Homoseksual (gay) diancam keras dalam Qanun Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Kalau kedapatan mengulangi perbuatannya, maka diancam hukuman 100 kali cambuk dan dapat ditampah denda paling banyak 120 gram emas murni dan atau penjara paling lama 12 bulan.

Musahaqah
Lesbian juga diancam dengan hukuman 100 kai cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni atau penjara maksimal 100 bulan. Mengulangi? Maka hukumannya bisa bertambah, sama halnya dalam kasus homoseksual.

Ikhtilath
Bercumbu akan dikenakan hukuman maksimal 30 kali cambuk atau denda maksimal 300 gram emas atau penjara maksimal 30 bulan.

Khalwat
Pada qanun sebelumnya, pelaku mesum memperoleh hukuman maksimal sembilan kali cambuk. Namun dalam Qanun Jinayat hukumannya bertambah menjadi 10 kali (maksimal) atau denda 100 gram emas murni atau penjara maksimal 10 bulan.

Penyedia fasilitas khalwat juga diancam hukuman cambuk, maksimal 15 kal atau denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara maksimal 15 bulan.

Maisir
Hukuman terhadap pelanggar syariat di bidang judi ada dua jenis hukuman, tergantung besaran taruhan. Bagi penjudi yang nilai taruhannya maksimal dua gram emas murni, maka diancam hukuman cambuk maksimal 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara maksimal 12 bulan.

Sementara judi dengan nilai taruhan di atas dua gram emas murni, ia diancam dengan hukuman 30 kali cambuk, 300 gram emas, atau denda 30 bulan.

Khamar
Meminum arak diancam hukuman 40 kali cambuk. []

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU