BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Dalam Negeri menyampaikan 13 poin klarifikasi terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Untuk merevisi qanun tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan waktu 15 hari bagi Pemerintah Aceh dan DPRA. Apa saja poin-poin klarifikasi tersebut?
acehkita.com memperoleh salinan Surat Klarifikasi Nomor 188.34/1663/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 1 April 2013 lalu. Kami menyalin surat itu secara utuh sesuai dengan aslinya. Semoga menjadi referensi bagi Anda. Silakan diunduh versi PDF di sini.
Redaksi