Friday, March 29, 2024
spot_img

Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara gugatan terhadap tahapan pilkada Aceh yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah. MK berpendapat bahwa calon perseorangan sah dan sesuai dengan UUD 1945 dan MoU Helsinki. Pada putusan selanjutnya, MK memerintahkan KIP untuk melanjutkan tahapan dan jadwal pilkada Aceh.

Berikut kami menurunkan putusan lengkap Mahkamah Konstitusi. Silakan unduh di sini.

Versi singkat putusan itu bisa dibaca di bawah ini:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;
  • Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;
  • Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;
  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
  • [redaksi]

    Redaksi
    Redaksihttp://www.acehkita.com
    ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

    Baca Tulisan Lainnya

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Stay Connected

    0FansLike
    21,903FollowersFollow
    24,400SubscribersSubscribe
    - Advertisement -

    TERBARU