BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — KIP Aceh mengeluarkan SK No 31/2012 sebagai perubahan kelima atas SK No 1/2011 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah Aceh. SK 31 menetapkan pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada Senin, 9 April 2012.
Berikut kami menurunkan sejumlah tahapan baru pilkada Aceh. Untuk versi lengkap, UNDUH di sini.
DATA PEMILIH
19 Februari 2012
Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
PENCALONAN
17 Januari – 24 Januari 2012
Pendaftaran calon dari jalur partai, gabungan partai, dan perseorangan
7 Maret 2012
Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
8 Maret 2012
Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
LOGISTIK
10 Maret – 27 Maret 2012
Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK, Formulir BA, Daftar Pasangan Calon dan Surat Suara ke KIP Kabupaten/Kota.
28 Maret – 05 April 2012
Pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK, Formulir BA, Daftar Pasangan Calon dan Surat Suara ke PPK dan PPS.
KAMPANYE
22 Maret – 05 April 2012
Kampanye
6 April 2012 – 8 April 2012
Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye
6 April – 8 April 2012
Masa Tenang
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
9 April 2012
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS. Penyusunan sertifikasi hasil penghitungan suara oleh PPK, KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh
15 April – 17 April 2012
Penyusunan, penyampaian Rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh dan penetapan calon terpilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji []