Thursday, April 25, 2024
spot_img

Intel Kodim Terancam Dipecat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM. Serda Wan Khairul Ansar, anggota unit intel Kodim Aceh Selatan, terancam dipecat dari kesatuannya. Ia juga dituntut penjara selama dua tahun karena didakwa menggelapkan sejumlah uang rekannya.

Dalam sidang dipimpin Mayor CHK Gatut Sulistyo di Pengadilan Militer Banda Aceh, Wan Khairul dijerat melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

“Atas perbuatannya, terdakwa mendapat tuntutan pidana selama dua tahun penjara plus dipecat,” kata Kapten CHK Ojahan Silalahi, Oditor Militer, Kamis (4/6). Jaksa militer itu juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara Rp7500.

Majelis Hakim kemudian memberi hak membela diri kepada Wan Khairul. Ia pun memohon agar Majelis jangan memecat dirinya. “Saya masih punya keluarga,” ujar Wan Khairul.
 
Dalam dakwaan hukum di persidangan terungkap, kasus itu bermula saat terdakwa meminjam uang Rp50 juta dari almarhum Kapten Arm Sukhairiwan, Pasi Intel Kodim Aceh Selatan, pada 2008 lalu.

Khairul mengaku saat itu keduanya terlibat bisnis bahan bakar minyak dan pembangunan proyek jembatan di Aceh Selatan.

Ketika alm Sukhairiwan menagih, terdakwa mengaku belum punya uang, karena belum cair dari sebuah perusahaan kontruksi, rekanan pengerja proyek. Dan hingga akhir hayat Sukhairiwan, terdakwa belum melunasi utangnya.  

Sukhairiwan tewas usai ditembak di Mess Kodim Aceh Selatan, 7 September 2008 lalu.

Kasus penggelapan ini terungkap dari sidang lanjutan pembunuhan yang didakwa dilakukan Wan Khairul. Masalah utang tadi diduga sebagai motif penembakan.

Saat perkara ini terungkap, Oditor Ojahan Silalahi menambah dakwaan terhadap Wan Khairul sebagai terdakwa penggelapan. Berkas perkara dua kasus ini dipisah.

Sidang lanjutan Kamis (4/6), Majelis Hakim Militer mulanya mengadili Wan Khairul atas dakwaan penggelapan. Usai tuntutan kelar dibacakan Oditor Militer, sidang berlanjut ke kasus pembunuhan. Agendanya mendengar keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti.

Majelis kemudian melanjutkan sidang Kamis 11 Juni nanti, dengan agenda putusan untuk perkara penggelapan dan tuntutan hukuman dalam kasus pembunuhan.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU