Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Investor Masih Ragu-ragu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Belum adanya perangkat hukum soal investasi, membuat para investor masih wait and see untuk menanamkan modalnya di Aceh. Hingga kini, Pemerintah Pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan iklim investasi asing di Aceh.

Hal itu dibenarkan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar. Menurutnya, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan untuk mengundang investor asing ke Aceh. Hal ini dimungkinkan dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi keleluasaan Aceh untuk mencari para investor. Namun, kewenangan itu baru bisa dilaksanakan setelah Pusat menerbitkan PP dan Perpres untuk menjabarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut.

“Tapi itu semuanya belum dapat kita laksanakan karena PP dan Perpres belum turun, sehingga mau tidak mau semuanya harus melalui Pusat,” kata Nazar di Banda Aceh, Jumat (22/5).

Nazar menyebutkan, Pemerintah Aceh telah berkali-kali mendesak pemerintah Pusat agar segera menerbitkan PP dan Perpres yang mengatur soal investasi. Namun hingga kini belum terealisasi.

Akibatnya, para investor masih ragu-ragu dan menunggu, sehingga menyebabkan iklim investasi di Aceh terhambat. “Kita tidak bisa memberikan konsesi usaha seperti yang diatur dalam UUPA,” katanya.

Pada awal-awal pemerintahan, duet Irwandi dan Nazar sibuk melobi investor asing untuk menggelontorkan uangnya ke Aceh. Sejumlah investor dari Malaysia malah sempat menyurvei lokasi investasi, terutama di bidang perkebunan dan pertambangan. Lagi-lagi, akibat belum adanya jaminan hukum, para investor mengurungkan niatnya berinvestasi di daerah bekas konflik ini.

Selain masalah hukum, para investor juga harus memikirkan berkali-kali karena suplai arus listrik tak mendukung iklim investasi. Seperti diketahui, kondisi sumber energi listrik di Aceh sangat minim dan belum mampu mendukung tumbuhnya iklim investasi. Arus listrik di Aceh masih tergantung pada jalur interkoneksi yang berpusat di Sumatera Utara. Akibatnya, tak jarang listrik di Aceh sering hidup-mati.

Padahal, sumber acehkita.com di lingkaran Pemerintahan Aceh menyebutkan, banyak investor asing saat ini masih antre untuk bisa menanamkan modalnya di Aceh. Karenanya, dia berharap Pemerintah Aceh bisa segera menuntaskan masalah aturan hukum dan persoalan kelistrikan ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU