Friday, March 29, 2024
spot_img

Irwandi Ungkap Kejanggalan Penangkapannya

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Setelah ditunda selama seminggu, sidang praperadilan yang didaftar Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (16/10/2018).

Agenda sidang adalah pembacaan surat permohonan Irwandi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Santrawan Paparang. Sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum, Laila Kholis dalam sidang perdana itu.

Melalui surat yang dibacakan, Paparang memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tahanan terhadap kliennya oleh KPK.

“Jadi prosesnya praperadilan tadi kan teman-teman sudah dengar jadi proses seolah ada OTT 3 Juli 2018, jam 8 malam tapi kenyataannya tidak ada OTT. Orang-orang yang dituduh Muhyasir, Fadli, Samsul Bahri, Hendri Yusal, tidak pernah ada di tempatnya Pak Irwandi pada waktu itu,” katanya.

Paparang mengklaim, KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum karena juru bicara KPK menyebut ada Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Irwandi Yusuf hanya dibawa paksa dan ditetampkan menjadi tersangka penerima suap.

“Kalau bicara hukum seseorang disangka dituduh, wajib dibuktikan dulu sangkaannya tidak cukup dibawa. Tindakan dari setiap penegakan hukum itu ada konsekuensinya, kalau bicara OTT berartikan ada pemberi-penerima dan barang bukti dan ada peristiwa pidana terjadi tapi itu tidak ada. Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan 4 Juli? Sedangkan penangkapan 3 Juli,” ujar Paparang.

Mendengar pembeberan surat permohonan pemohon, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus memberi hak jawab pada termohon, yaitu KPK. Hakim menjadwalkan sidang praperadilan berjalan secara maraton dalam tempo tujuh hari.

“Besok pagi (Rabu) siapin jawab termohon, ajukan saksi tolong disiapkan mau berapa? Enam? Kalo besok mau dihadirkan bisa lebih dari satu, lalu 19 Oktober saksi ahli termohon, tuntas kesimpulan ini 7 hari karena jadi 22 Oktober atau 23 itu kesimpulan, putusan 24 Oktober,” kata Riyadi.[]

LIPUTAN 6

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU