Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Irwandi Yusuf: Settingan, Pasti Ada

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengklaim dirinya sebagai korban politik dalam kasus suap dan gratifikasi, karena ada pihak yang tak ingin menjabat sebagai orang nomor satu di ‘Serambi Makkah’.

“Settingan, pasti ada. Kalau aku ceritakan nanti banyak petinggi negara ini yang kena,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Selama berlangsung persidangan, lanjut Irwandi, tidak melihat fakta yang menunjukkan dia menerima uang dari tindak pidana tersebut seperti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak pernah ada yang menunjuk ke aku hanya mendengar dari orang. Tidak ada aku jamin, sampai 3 hari ditangkap aku tak tahu kenapa aku ditangkap, yang ada sedikit waktu di BAP awal terkait Aceh Marathon,” ujarnya.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus yang menjerat Irwandi, tapi terpaksa ditunda, Senin depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkapkan alasan penundaan karena terjadi miss-komunikasi kepada saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut.

“Sebenarnya hari ini pemeriksaan saksi, kami ada miss komunikasi dengan saksi. Untuk perkara Irwandi ditunda minggu depan,” kata jaksa Abdul Basir.

Dalam persidangan mendatang, JPU akan menghadirkan dua saksi untuk terdakwa Irwandi, taitu Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Nanti ada saksi yang pak Saiful dan Hendri menjadi saksi. Nanti, minggu depan pak Saiful dan Hendri barengan,” kata Basir.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menetapkan jadwal pemeriksaan Saiful dan Hendri Senin depan. Sedangkan, untuk Kamis akan dihadirkan saksi dari pihak Irwandi Yusuf.

“Pemeriksaan terdakwa Irwandi dan Saiful kami tunda Senin 25 Februari,” jelas ketua majelis hakim.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor dari Bener Meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar. Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang didakwa diterima Irwandi mencapai Rp42,22 miliar.[]

JAWAPOS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU