BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum memikirkan jadwal pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga terhadap para terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kita tuntaskan dulu baru kemudian kita berpikir tahapan eksekusi,” ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Selasa (26/5/2015) sore.

Saat ini, sebut Prasetyo, Kejaksaan Agung tengah mengevaluasi dua tahap eksekusi mati yang telah digelar sebelumnya.

“Kita ingin mencermati satu per satu. Kira-kira apa saja yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan tengah menunggu rampungnya proses hukum para terpidana mati. “Sehingga tidak ada satu masalah sekecil apa pun yang tersisa. Masalah hukumnya harus bisa tuntas dulu semuanya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, seorang terpidana mati, Mary Jane Veloso, urung dieksekusi mati pada tahap kedua karena ada bukti baru dalam proses hukum di Filipina. MJ diyakini merupakan korban perdagangan manusia. Saat ini, proses hukum di Filipina tengah berlangsung. Indonesia menunda eksekusi mati MJ karena menunggu proses hukum ini selesai. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.