Warta Kota/Henry Lopulalan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi keuangan mencurigakan. Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo mencoret Budi dari daftar calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Tempo.co, Selasa, 13 Januari 2015.

Ia bakal dijerat Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. KPK menyelidiki Budi Gunawan sejak Juli 2014.

Penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal ke DPR mengundang kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak Budi Gunawan. Bahkan, Indonesia Corruption Watch menyatakan penunjukan itu merupakan mimpi buruk bagi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Presiden Jokowi mengaku kaget dengan penetapan status tersangka tersebut. “Beliau kaget. Tentu saja ini harus direspon,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara seperti dikutip Tempo.co, Selasa 13 Januari 2015.

Menurut Pratikno, Jokowi tidak pernah mengira akan ada penetapan tersangka oleh KPK, karena menilai kasus ini telah selesai melalui klarifikasi PPATK pada 2010.

Partai NasDem menyebutkan penetapan tersangka tersebut merupakan tamparan bagi Jokowi. “Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan ‘menampar’ muka Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Nasdem Patrice Rio Capella, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Kompas.com.

Pascapenetapan status tersangka ini, Presiden Jokowi diminta untuk mencoret nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. “Sudah seharusnya Presiden tarik saja BG sebagai calon Kapolri. kalau sudah jadi tersangka apa lagi yang mau difit and proper test,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di akun Twitternya.

Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menyebutkan bahwa transaksi rekening dirinya sudah dipertanggungjawabkan. Apalagi dia sudah memberikan klarifikasi pada laporan hasil analisis PPATK pada 2010.

“Semua legal, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua transparan,” kata Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut seperti dimuat Kompas.com. []

FG | TEMPO | KOMPAS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.