Friday, March 29, 2024
spot_img

Jokowi Dituntut Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Prabangsa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Puluhan jurnalis, mahasiswa pegiat pers kampus dan aktivis LSM di Banda Aceh berdemontrasi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama dalang pembunuh jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.

Aksi yang diprakarsai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh ini digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (25/01/2019) pagi. Dalam aksinya, demonstran mengusung sejumlah poster, termasuk poster berbahasa Aceh. Di antaranya berbunyi “That na teuh!! Awak poh jurnaleh katem peulheuh. Ala hai Pak Jokowi…” dan “Neukiraju.. Hukom ka lam sitoken bulut. Awak poh jurnalis dijok remisi!”

Foto: Suparta/ACEHKITA.COM

Koordinator aksi, Juli Amin, menyatakan pemberian remisi kepada Nyoman Susrama sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. “Susrama masuk salah satu nama dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman dalam Keppres itu.”

Dijelaskannya, kronologis Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum terjadi pembunuhan.

Hasil penyelidikan polisi, urai Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh ini, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. (Selengkapnya: Jejak Jurnalis yang Dibuang ke Laut dan Remisi dari Jokowi)

Lebih lanjut, Juli Amin menambahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

“Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup,” ujarnya.

Sementara sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010.

Namun demikian, ujar Juli, kini Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. ” Untuk itu, kami mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis Prabangsa,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia. “Kami meminta Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” ujar Juli.

Foto: Suparta/ACEHKITA.COM

Sementara itu, Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, menambahkan, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu dapat memicu kekerasan terus berlanjut.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin,” pungkas Ihsan.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU