TAKENGON — Seorang perempuan non-muslim dijatuhi hukuman 30 kali cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam, setelah terbukti memperjual-belikan minuman keras (arak).
Penegakan syariat Islam bagi perempuan non-muslim berusia 60 tahun itu dilakukan berdasarkan Qanun Jinayat yang mulai berlaku Oktober 2015 lalu.
Ini merupakan kasus pertama non-muslim yang dijatuhi hukuman berdasarkan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. []