Friday, March 29, 2024
spot_img

Jual Arak, Seorang Non-Muslim Dicambuk

TAKENGON — Seorang perempuan non-muslim dijatuhi hukuman 30 kali cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam, setelah terbukti memperjual-belikan minuman keras (arak).

Penegakan syariat Islam bagi perempuan non-muslim berusia 60 tahun itu dilakukan berdasarkan Qanun Jinayat yang mulai berlaku Oktober 2015 lalu.

Ini merupakan kasus pertama non-muslim yang dijatuhi hukuman berdasarkan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU