Friday, March 29, 2024
spot_img

Jurnalis Aceh Gelar Aksi Tuntut Polisi Bebaskan Dandhy Laksono dari Status Tersangka

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah jurnalis lintas media di Banda Aceh menggelar aksi solidaritas menuntut polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan dan statusnya sebagai tersangka. Dandhy ditetapkan tersangka pelanggaran UU ITE oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) karena tweet-nya soal kerusuhan di Papua.

Aksi solidasitas yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh yang juga diikuti sejumlah aktivis dan pegiat LSM, berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, pada Senin sore (30/9). Mereka sebelumnya berjalan kaki dari Sekretariat Bersama (Sekber) dengan membawakan spanduk tertulis “Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis”.

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, menyatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir terhitung sejak 14 hingga 25 September 2019, sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar pada beberapa daerah di Indonesia.

“Dari data diperoleh AJI Indonesia, pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para insan pers terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Misdarul, pembungkaman berekspresi atau menyampaikan pendapat terhadap warga negara di negeri demokrasi ini juga semakin dikekang dan dibungkam. Sebagaimana dialami oleh Dandhy Dwi Laksono seorang jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan.

Ia menjelaskan, Dandhy dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan Bekasi pada Kamis malam 26 September 2019, hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitternya.

“Meski kemudian dibebaskan, tetapi status tersangka masih melekat padanya. Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar,” tutur Misdarul.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, menambahkan, sementara kasus kebakaran rumah milik Asnawi Luwi, seorang jurnalis di Aceh Tenggara, yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu hinga kini belum terungkap.

“Meski diduga kebakaran itu karena faktor pemberitaan dan upaya untuk membungkam kemerdekan pers, tetapi hingga hari ini tepat 60 setelah kejadian motif kasus itu belum terungkap, apalagi menangkap pelakunya,” ujarnya.

Atas berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, pembungkaman kemerdekaan pers serta pengekangan berekspresi yang kian meningkat akhir-akhir ini, AJI Kota Banda Aceh menyatakan sikap:

1. Meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

2. Mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri.

3. Mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP-3).

4. Mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara.

5. Mendesak Presiden RI untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU