Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Silver Sea Reefer Co. Ltd menggugat Pemerintah Indonesia setelah kapal mereka ditangkap KRI Teuku Umar di kawasan Sabang beberapa waktu lalu.

Perusahaan berbasis di Bangkok itu telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (9/9/2015) lalu.

Kuasa Hukum Silver Sea Hendri Rivai menyebutkan, gugatan itu ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Markas Besar Angkatan Laut Armada Wilayah Barat, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang.

Pada 12 Agustus lalu, KRI Teuku Umar menangkap kapal Silver Sea 2 di posisi 180 mil perairan Sabang. Kapal itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke Thailand. Diduga, Silver Sea 2 melakukan aktivitas transhipment yang dilarang Pemerintah Indonesia. Apalagi, kapal itu diduga tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan.

Hendri Rivai menyebutkan, kapal Silver Sea memiliki dokumen lengkap. “Baik izin pelayaran dari Papua Nugini maupun perizinan dari Kerajaan Thailand,” kata Hendri seperti dilansir Sinar Harapan. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.