Friday, March 29, 2024
spot_img

Kejati Aceh Tahan Direktur Utama PT Supernova

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Direktur Utama PT Supernova, HR, selaku tersangka korupsi proyek perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Kamis (9/8) sore. Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Aceh menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa kesehatan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, Kamis (9/8).

“Sebagian bukti itu ditemukan dalam penggeledehan yang dilakukan di kantor PT. Supernova beberapa hari lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, Kamis (9/8).

“Iya, ada dokumen yang memperkuat saat penggeledahan (beberapa waktu lalu),” tambahnya.

Temuan dokumen ini pula yang membuat tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka HS. “Agar ada progres kasus,” ujar Munawal.

Dikutip portal resmi Kejati Aceh, HS merupakan satu dari dua tersangka yang ditahan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam penyidikan perkara.

“Satu dulu, karena bukti menguat saat penggeledahan kemarin,” sebutnya. Dan tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejati Aceh menggeledah kantor Kemenag Aceh pada Jumat (3/8) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015.

Selain menggeledah kantor Kemenag Aceh, tim Kejati juga turut memeriksa kantor PT Supernova di kawasan Lampriet, Banda Aceh. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dibakar di belakang kantor PT. Supernova.

Penelusuran kasus ini pada awalnya sempat ditangani pihak Kejari Banda Aceh. Namun, pada akhir 2017, kasus ini dilimpahkan ke Kejati Aceh karena disebut-sebut mendapat perhatian publik.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi gedung Kemenag Aceh ini menjadi satu dari tiga kasus yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh pada 2018.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU