Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Kemendagri Tegur Delapan Provinsi, Termasuk Aceh

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyampaikan masih ada delapan daerah yang belum menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 ke pemerintah pusat. Alhasil, kedelapan daerah tersebut pun mendapat teguran dari pemerintah pusat.

“Dua puluh enam daerah sudah menyampaikan RAPBD mereka untuk dievaluasi oleh Mendagri. Ada sekitar delapan daerah yang mendapat ‘surat cinta’ dari Mendagri, setengahnya teguran karena terlambat menyelesaikan APBD provinsinya,” terang Doni, sapaan akrabnya, kemarin Senin 2 Januari 2017, seperti dilansir Media Indonesia.

Empat dari kedelapan daerah tersebut ialah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur yang mendapat teguran dari Mendagri kepada gubernur maupun DPRD-nya akibat keterlambatan penyerahan RAPBD. Sementara itu, empat daerah lainya ialah Bengkulu, Maluku Utara, Sulewesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Doni menyampaikan pihaknya telah meminta kepada delapan daerah tersebut untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian RAPBD. Ia mengatakan alasan daerah terlambat menyerahkan RAPBD mereka ialah daerah tengah melakukan penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah pascapenerbitan PP 18/2016.

“Selanjutnya yang kedua juga terjadi tarik-menarik kepentingan antara kepala daerah dan DPRD terkait untuk pos-pos belanja tertentu yang kita kawal dan harus sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat tidak memberikan batas waktu dalam penyerah-an RAPBD tersebut. Namun, Doni mengingatkan agar itu bisa diserahkan secepatnya.

“Tergantung dari kecepatan penyelesaian. Ambil contoh yang kita fasilitasi ialah Maluku Utara. Maluku Utara menjadwalkan di atas 15 Januari baru memasukkannya kepada Mendagri. Kami tidak tole-ransi. Anda harus masukkan setidak-tidaknya 7 Januari,” tuturnya.

Dana menganggur
Secara terpisah, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan ada tiga dampak akibat telatnya penyerahan RAPBD. Pertama, durasi waktu untuk implementasi proyek akan semakin sempit.

“Belum evaluasi dari pemerintahan di atasnya, masih perlu penjabarannya, masih perlu dibuat administrasinya. Selama ini hitungan implementasi APBD rata-rata 8-9 bulan. Kalau kayak gini, bisa kurang lagi. Artinya kinerja fiskal bagi pembangunan ekonomi dan pelayanan publik makin sulit,” paparnya.

Kalau durasi waktu implementasinya sempit, akan terjadi inefisiensi anggaran. Ia mengatakan jika pekerjaan menumpuk di akhir, daerah hanya punya dua pilihan, yaitu membelanjakan anggaran semuanya tapi inefisiensi atau membelanjakan sebagian sehingga terjadi sisa lebih perhitungan anggaran.

“Jadilah dana nganggur. Seperti 2015 akhir ada Rp99 triliun dana mengendap di bank,” terangnya. Robert pun mengingatkan agar pemerintah pusat meningkatkan pengawasan mereka kepada daerah.

Sementara di Aceh, pembahasan anggaran belum dilakukan. Plt Gubernur Aceh, Soedarmo sempat mewacanakan untuk membuat Pergub anggaran 2017. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menentang rencana tersebut. Alasannya dokumen Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) terlambat diserahkan eksekutif ke legislatif. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU