blog.uad.ac.id

blog.uad.ac.id
blog.uad.ac.id

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Bupati Dulmursid menyatakan bahwa pemerintah dan tokoh agama menyepakati pembongkaran sejumlah rumah ibadah tidak berizin di Aceh Singkil.

“Tapi bukan hari ini (jadwal pembongkarannya –red.),” kata Dulmursid saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (13/10/2015).

Menurut Dulmursid, di Aceh Singkil terhadap 20 rumah ibadah yang tidak mengantongi izin. Padahal, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Forum Kerukunan Umat Beragama pada 2001 lalu, di Singkil diizinkan mendirikan satu unit gereja dan empat undung-undung (rumah ibadah yang skalanya lebih kecil dibandingkan gereja –red.).

“Sekarang ada 24 rumah ibadah tanpa izin di Singkil,” ujarnya.

Kehadiran rumah ibadah tanpa izin ini menyulut amarah sekelompok umat Islam. Mereka mendesak pemerintah agar segera membongkar rumah ibadah itu.

Keputusan membongkar rumah ibadah tak berizin dicapai dalam sebuah rapat antara unsur muspida, anggota dewan, Forum Komunikasi Umat Beragama, ulama, ormas Islam, dan tokoh masyarakat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Singkil, 12 Oktober lalu.

“Menurut kesepakatan akan dibongkar Senin, 19 Oktober mendatang,” lanjut Dulmursid.

Ternyata, kesepakatan itu tak diindahkan sekelompok massa, yang memberi tenggat pembongkaran itu hingga 13 Oktober. Pada Senin (12/10/2015) malam, mereka turun ke jalan dan menimbulkan ketegangan. Pejabat Pemkab Singkil dan aparat keamanan mencoba menenangkan massa hingga jelang subuh Selasa.

Namun, kelompok massa yang tidak puas merangsek berupaya membongkar rumah ibadah, sehingga satu dibakar dan menyebabkan bentrokan yang mengakibatkan seorang warga tewas dan empat lainnya luka-luka.

“Kita belum tahu yang dibakar gereja atau undung-undung,” kata Wabub. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.