Thursday, March 28, 2024
spot_img

KIP Aceh Didesak Publikasikan Caleg Pemilu 2019 yang Pernah Terlibat Pidana

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mempublikasi calon-calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Sehari sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRA Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, di Banda Aceh dalam siaran pers pada Jumat (21/9). Publikasi tersebut dimaksudkan baik untuk tindak pidana korupsi maupun tindak pidana yang lain.

“Menurut kami di MaTA, ini penting dilakukan oleh KIP Aceh agar masyarakat Aceh mendapat gambaran tentang calon-calon anggota legislative DPRA ke depan,” sebut Baihaqi.

Dia menambahkan, pola publikasinya harus dilakukan dengan sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat banyak selaku pemilih.

“Artinya masyarakat harus bisa menandai yang mana calon-calon anggota legislatif yang pernah ditetapkan sebagai terpidana, baik terpidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan juga bandar narkoba,” ujarnya.

Di sisi lain, publikasi tentang calon-calon yang pernah terlibat pidana tersebut, sebut Baihaqi, menjadi langkah awal bagi KIP Aceh untuk mencegah masuknya calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi anggota legislatif.

Menurutnya, publikasi itu juga menjadi sanksi bagi partai politik yang tetap bersikeras mengajukan calon yang pernah terlibat pidana. Pasalnya, antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik telah pernah membuat pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan nara pidana korupsi sebagai calon legislatif,

Disebutkan dalam siaran pers MaTA, sebelumnya KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, telah membuat terobosan untuk tidak mengizinkan bekas calon terpidana menjadi calon anggota legislatif. Namun, pasal 4 ayat 3 PKPU tersebut kemudian dicabut oleh Mahkamah Agung dengan dalih bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun pasal tersebut dicabut, menurut Baihaqi, ada banyak strategi lain yang bisa dilakukan oleh KIP di Aceh dan KPU-KPU lain di Indonesia.

“MaTA menaruh harapan besar pada KIP Aceh dan KPU-KPU lain untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaran pemilu mendatang,” katanya.

Selain itu, tambah Baihaqi, MaTA juga berharap KIP Aceh menjujung tinggi integritas sebagai salah satu instrumen pelaksana pemilu demi melahirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Aceh.

KIP Aceh perlu menjaga kewibawaan lembaganya dengan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, sebutnya.

Sedangkan kepada pengawas pemilu di Aceh, Panwaslih Aceh, juga diminta untuk konsisten dengan tanggung jawabnya.

“Panwaslih memiliki hak untuk meminta kepada KIP Aceh tentang DCT anggota legislatif yang pernah terlibat pidana. Dan perlu juga bagi Panwaslih untuk mengumkannya kepada publik sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkwalitas dan berintegritas di Aceh,” tutup Baihaqi.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU