Wednesday, April 24, 2024
spot_img

KIP Aceh Siapkan Deklarasi Kampanye Damai

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang menyiapkan Deklarasi Kampanye Damai yang rencananya bakal digelar pada 23 September mendatang di Kota Banda Aceh.

Deklarasi Kampanye Damai tersebut diselenggarakan seiring hari pertama memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai 23 September 2018 hingga batas akhirnya 13 April 2019.

“Deklarasi akan dilakukan pada tanggal 23 September di Banda Aceh dengan mengusung tema Kampanye Anti-SARA dan Anti-hoaks untuk Pemilih Berdaulat dan Negara Kuat,” ujar Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal pada Rabu (12/9) dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh dan lembaga terkait lainnya dalam rangka Kampanye Pemilu 2019.

KIP Aceh nantinya melibatkan semua unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya dalam agenda tersebut.

“Kami akan beraudensi dengan Pemerintah Banda Aceh maupun polisi untuk memakai tempat dan lainnya,” kata Akmal.

Dikutip dari laman resmi KIP Aceh, dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas ketentuan kampanye Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Awal kampanye bukan dalam arti sudah poleh pasang baliho kampanye atau mengerahkan massa, namun ada ketentuan sesuai PKPU,” jelas Komisioner Divisi Kampanye itu.

Beberapa metode dan masa kampanye diatur dalam PKPU tersebut di antaranya dilaksanakan secara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di media sosial.

Ia mengatakan, khusus untuk kampanye berbentuk iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta metode rapat umum diselenggarakan pada 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.

Sosialisasi Teknis Kampanye
Sore harinya di salah satu hotel di Banda Aceh, KIP Aceh menggelar sosialisasi kampanye dan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dana kampanye pemilu kepada partai politik dan bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019.

Komisioner KIP Aceh divisi Kampanye menyampaikan materi terkait kampanye berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sosialisasi juga membicarakan agenda deklarasi kampanye pemilu damai yang akan digelar KIP Aceh pada 23 September mendatang.

Masa kampanye dimulai setelah KIP Aceh melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.

“Tiga hari setelah ditetapkan, calon DPR dan DPD mulai kampanye,” sebut Akmal.

Selain itu, petunjuk teknis pelaporan dana kampanye dan pengenalan aplikasi pelaporan dana kampanye juga menjadi bagian dari materi sosialisasi dan disampaikan oleh Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh.

KIP Aceh juga memberikan materi terkait alur kerja dan simulasi aplikasi dana kampanye kepada operator partai politik dan operator DPD.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU