BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung 8 Juli nanti, para pemilih hanya boleh mencontreng sekali saja di foto, nama, atau nomor urut calon yang tertera pada kertas suara. Ini berbeda dengan pemilihan legislatif lalu yang memungkinkan satu kertas suara dicontreng dua kali pada kolom pilihan yang sama.
Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi Komisi Independen Pemilihan Aceh Akmal Abzal mengatakan, sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 29/2009. “Jadi, penandaan pada surat suara cukup dilakukan satu kali saja di surat suara pemlihan nanti,” kata Akmal dalam rilis yang dikirim ke media, Kamis (11/6) sore.
Menurut Akmal, ini berbeda dengan pemilihan parlemen April lalu yang membolehkan satu kertas suara dicontreng dua kali pada kolom pilihan yang sama. “Pemilihan Presiden, kalau mencontreng di kolom yang sama sebanyak dua kali dianggap tidak sah,” sebutnya.
Karena itu, dia meminta agar para juru kampanye kandidat presiden dan wakil presiden untuk ikut mensosialisasikan ketentuan ini kepada konstituennya. “Ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka tidak mengikuti gaya pemilihan legislatif lalu,” ujarnya. []