BANDA ACEH, acehkita.com. Abdul Salam Pohroh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyatakan memberi kelongaran pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelesaikan perhitungan suara hingga pukul 24.00 WIB.
Hal itu dilakukan KIP Aceh berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomer 672 tahun 2009, diedarkan hari ini. Bila waktu tak mampu ditepati, pihaknya mengizinkan PPS untuk tetap menjumlah suara.
“Jadi sekarang kami berpedoman ke sana. Jika penghitungan suara tak bisa diselesaikan satu hari, bisa diteruskan ke jam berikutnya,” kata Abdul Salam, Kamis (9/4).
Penambahan waktu menurut Abdul Salam, sangat membantu beberapa TPS di Aceh yang pencontrengannya molor dari waktu ditentukan sebelumnya, pukul 07. 00 WIB. Termasuk di Bener Meriah yang pelaksanaannya sempat ditunda karena hujan lebat. []